Petugas Gabungan Razia Penjual Miras di Lokasi Wisata Pulau Merah Pesanggaran

    Petugas Gabungan Razia Penjual Miras di Lokasi Wisata Pulau Merah Pesanggaran
    Petugas gabungan melakukan razia penjual miras di lokasi wisata Pulau Merah.

    BANYUWANGI - Perang terhadap minuman keras (miras) semakin gencar dilakukan aparat keamanan. Tidak hanya merazia penjual miras di wilayah perkotaan, aparat keamanan juga menyasar penjual miras hingga pelosok desa. Kali ini, petugas gabungan dari Polsek Pesanggaran, Koramil Pesanggaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pesanggaran melakukan razia terhadap penjual miras di lokasi Wisata Pulau Merah.

    Razia ini sebagai bentuk respon atas instruksi Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam mengurangi peredaran miras di Kabupaten Banyuwangi. Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mengatakan, malam ini pihaknya melakukan razia toko miras di dua lokasi berbeda. Satu toko miras berada di lokasi Wisata Pantai Pulau Merah, Desa Sumberagung. Sedangkan lokasi kedua berada di Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.

    "Kami lakukan razia terhadap penjual miras yang tak mengantongi izin alias ilegal, dan berhasil menemukan puluhan botol miras di toko ilegal tersebut, " kata AKP Lita, Selasa malam (7/1/2025).

    AKP Lita Kurniawan menjelaskan, dari toko miras yang berlokasi di Pantai Pulau Merah berhasil menyita 19 botol bir, 6 botol anggur putih, dan 5 botol Arak Bali. Sedangkan dari toko miras yang berada di Desa Kandangan, berhasil menyita sebanyak 24 botol miras jenis Arak Bali. "Kedua penjual miras tersebut juga kami amankan untuk selanjutnya dikenakan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring), " jelasnya.

    Saat ini, seluruh barang bukti yang berhasil disita langsung diamankan di Mapolsek Pesanggaran. Sementara sang penjual miras langsung menjalani proses penyidikan guna dikenakan sanksi tipiring. "Dua penjual miras itu akan dikenakan sanksi tipiring lantaran melanggar Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015, " pungkas AKP Lita Kurniawan. (***)

    banyuwangi jawa timur
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Wabup Sugirah Ajak Mahasiswa KKN UNAIR Turut...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Banyuwangi Gelar Razia Serentak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri
    Polresta Banyuwangi Gelar Razia Serentak Miras Ilegal, Ribuan Botol Miras Berhasil Diamankan
    KN. Ular Laut-405 Bakamla RI Selamatkan Kapal Terombang Ambing di Laut Flores
    KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi

    Ikuti Kami